Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus 14 detik yang menampilkan artis berinisial GL.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, berhasil menangkap pelaku yang melaksanakan gaham pemerasan terhadap .
Diberitakan sebelumnya, artis GL melaporkan akun yang melaksanakan pemerasan terhadap dia dengan gaham penyebaran video syur 14 detik.
1. GL akui dia di dalam video
mengakui dia ialah perempuan yang berada di dalam video cabul berdurasi 14 detik
Artis GL mengakui hal tersebut saat melaksanakan laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
"Dia melaksanakan laporan penjaga keamanan pertanyaan video cabul yang diakui memang dia di situ," ucap Yusri.
Dapatkan informasi, bisikan dan insight di email kamu.
Baca juga:
2. Polisi tangkap tersangka
Pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa yang melaksanakan gaham pemerasan terhadap GL.
Seorang pria berinisial YS telah ditetapkan sebagai terdakwa di balik akun Instagram @yudhi.s03.
YS diringkus di Medan dan kini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku motifnya ialah bagi mendapatkan uang dari artis GL.